I.
Latar
Belakang
Manajemen
sebagai suatu kegiatan dan kemampuan untuk mengarahkan dan mengorganisasikan
pekerjaan dalam suatu organisasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam
rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Arsip merupakan
dokumen atau naskah yang digunakan baik oleh organisasi dan perorangan dalam
kegiatan bisnis sehari-hari. Untuk itu, fungsi dalam manajemen seperti
perencanaan, pengorganisasian, pengaturan sumber-sumber, serta pengawasan perlu
dilaksanakan sehingga dapat dicapai tujuan dan sasaran organisasi. Arsip
memiliki fungsi dan kegunaan yang signifikan di dalam menunjang kegiatan
adiministrasi negara dan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.
Arsip
adalah merupakan rekaman informasi dari aktifitas dan kegiatan suatu
organisasi. Sebagai rekaman informasi arsip dapat digunakan untuk perencanaan,
pelaksanaan serta pengawasan kegiatan organisasi. Dengan memanfaatkan arsip
seoptimal mungkin dapat dicapai tujuan manajemen modern yaitu perencanaan yang
matang, pelaksanaan yang tepat serta pengawasan yang ketat. Mengingat
pentingnya arsip dalam suatu organisasi maka arsip harus dikelola dengan baik
dan benar sesuai dengan prinsip serta tujuan manajemen kearsipan, yaitu dapat
menyediakan arsip dengan cepat, tepat, lengkap dan efisien.
II.
Pengertian
dan Konsep Dasar Manajemen Arsip Elektronik
Arsip
elektronik merupakan informasi yang terkandung dalam file dan media elektronik,
yang dibuat, diterima, atau dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan menyimpannya
sebagai bukti kegiatan.
International
Council on Archives (ICA) mendefinisikan arsip sebagai informasi yang
terekam dibuat atau diterima dalam memulai, menjalankan atau menyelesaikan
kegiatan institusional atau individu dan yang terdiri dari konten, konteks dan
struktur yang cukup untuk memberikan bahan bukti kegiatan.
Menurut ICA , arsip dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kriteria:
1.
Berdasarkan fungsinya, yakni hubungan berkas
dengan berbagai jenis aktivitas dan transaksi di dalam lingkungan perkantoran.
Contohnya: berkas kasus, berkas pengadilan, berkas (yang berorientasi pada
aktivitas) subjek, berkas pegawai, berkas korespondensi, dokumen website, dsb
2.
Berdasarkan bentuk dan formatnya. Contohnya:
dokumen yang diolah dengan pengolah kata (word),
database, dokumen hypertest, gambar, spreedsheets, e-mais, voce mails, video,dsb.
Tujuan utama penciptaan arsip dan
pengelolaan arsip adalah untuk memberikan bahan “bukti” untuk pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi organisasi atau untuk akuntabilitas organisasi atau individu. Menurut ISO 15489-1 tentang Records Management, arsip memiliki
beberapa karakter untuk mendukung tugas pokok dan fungsi serta memberikan bahan
bukti:
1.
Otentisitas, yaitu karakter orisinal arsip
yang berkaitan dengan konteks, struktur dan konten. Artinya arsip dimaksudkan
memiliki pokok isi.
2.
Reliabilitas, yaitu kesanggupan arsip untuk
memberikan bahan bukti yang dapat dipercaya. Arsip tersebut memiliki konten
yang dapat dipercaya karena secara lengkap dan akurat menggambarkan transaksi,
aktivitas, dan fakta-fakta.
3.
Integritas, yaitu berkaitan dengan arsip yang
lengkap dan tidak dapat diubah.
4.
Ketergunaan, yaitu keanggupaan arsip untuk
menempatkan, menemukan kembali, menyajikan, dan menginterpretasikan aktivitas
dan transaksi kegiatan organisasi.
Evolusi
yang cepat dalam teknologi computer dan juga pada system informasi telah
melahirkan isu mengenai manajemen arsip elektronik yang berkaitan dengan
ketersediaan, otentisitas, kelengkapan serta nilai guna. Di lingkungan kerja
yang berbasis elektronik, beberapa perubahan perlu diperhatikan dalam bidang
kearsipan mulai dari penciptaan, penggunaan, penilaian, dan pemeliharaan.
Ada
empat prinsip dalam kerangka pelaksanaan manajemen arsip elektronik
menurut International
Council on Archives :
1.
Arsip elektronik harus masuk dalam daur
hidup system elektronik yang menciptakan arsip untuk menjamin penciptaan dan
retensi arsip elektronik yang otentik, terpercaya dan terpelihara.
2.
Harus ada jaminan bahwa penciptanya
menciptakan arsip yang otentik, terpercaya dan terpelihara.
3.
Adanya proses penilaian arsip elektronik.
4.
Kebutuhan akan pemeliharaan dan pengaksesan
untuk menjamin arsip elektronik dapat tersedia, dapat diakses dan dimengerti.
Dengan meluasnya
penggunaan elektronik untuk merekam informasi dalam
bentuk media magnetic
digital/optic dan dapat dibaca atau ditemukan informasinya dengan melalui mesin
computer, seperti misalnya pengakuan keabsahan dalam perspektif hukum
pembuktian dan pengaturan untuk mengakses informasi yang berasal dari arsip.
Oleh
karena itu, bagi kita yang mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan arsip elektronik
perlu mengkaji prioritas-prioritas implementasi arsip elektronik, ini
disesuaikan dengan perkembangan jaman, perkembangan teknologi, perkembangan dan
kebutuhan organisasi terutama dalam menghadapi tuntuta untuk memberikan layanan
prima kepada masyarakat, manfaat yang diterima, dan keterseidiaan dana. Dengan
Pengkajian yang matang dan terencana, diharapkan akan dapat mengembangkan
program arsip elektronik sesuai dengan tahapan kebuthan organisasi.
Arsip
elektronik merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah di dalam suatu
format, dimana hanya computer yang dapat memprosesnya. Dibandingkan dengan
Arsip konvensional (kertas), arsip elektronik memiliki beberapa keuntungan
diataranya:
1.
Proses penemuan dan penyajian informasi yang
cepat dan lengkap.
2.
Akses dan penggunaan informasi oleh lebih
dari satu pengguna (multi user) dalam waktu yang bersamaan.
3.
Penyimpanan informasi lebih terpusat.
4.
Memiliki keakuratan dalam penyimpanan yang
tinggi.
III.
Penciptaan
Arsip Elektronik
Penciptaan
arsip dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penciptaan secara elektronik
atau otomatis dan ;enciptaan dengan transformasi digital. Penciptaan secara
elektronik adalah menciptakan arsip elektronik dengan menggunakan peralatan
elektronik seperti kamera digital, perekam suara, perekam video,dan khususnya
adalah komputer.
Penciptaan
arsip elektronik dengan transformasi digital sering disebut dengan proses
digitalisasi dimana pengertian digitalisasi secara umum adalah proses
penciptaan arsip elektronik dari arsip konvensional yang bertujuan untuk
melindungi arsip konvensional itu sendiri. Proses digitalisasi memerlukan
tahapan-tahapan dimana setiap tahapan terdapat aturan-aturan yang harus
dipenuhi untuk menjaga keotentikan arsip elektronik yang dihasilkan.
Digitalisasi memerlukan peralatan yang handal dan ruang simpan yang besar.
Waktu terbesar dan konsentrasi tinggi yang digunakan dalam digitalisasi adalah
pada tahapan pembuatan daftar arsip elektyronik karena kesalahan dalam
penulisan data arsip elektronik tersebut kehilangan keotentikannya.
Digitalisasi adalah proses merubah arsip konvensional menjadi arsip elektronik.
Tahap ini bertujuan
untuk mendefinisikan secara jelas:
1.
Arsip mana yang harus dikaptur dan
dipelihara ;
2.
Mengapa organisasi harus mengkaptur
arsipnya;
3.
Berapa lama arsip perlu dipelihara;
4.
Karakter arsip apa yang diperlukan dan harus
diimplementasikan.
IV.
Penyimpanan
Arsip Elektronik
Penyimpanan arsip elektronik dilakukan dengan tiga
cara yaitu:
1.
Online/terkoneksi maksudnya adalah tempat
simpan arsip elektronik sudah tidak membutuhkan interaksi manusia. Yaitu jika
arsip elektronik dibutuhkan untuk digunakan maka pengguna dapat langsung
mengambilnya tanpa perlu adanya bantuan dari pihak lain.media yang cocok untuk
untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip elektronik secara online
adalah harddisk lokal komputer. Harddisk jaringan adalah tempat simpan dengan
bentuk eksternal yang dilengkapi dengan koneksi jaringan dan selalu terhubung
dalam jaringan.
2.
Offline/terputus merupakan tempat simpan
arsip elektronik yang harus membutuhkan interaksi manusia, yaitu jika arsip
elektronik dibutuhkan untuk digunakan maka pengguna tidak dapat langsung
mengambilnya, tetapi memerlukan adanya bantuan dari pihak lain karena
diperlukan adanya registrasi dan administrasi lainnya, misalnya surat izin dari
pemilik arsip. Media yang cocok untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan
arsip elektronik secara offline adalah Compark Disk (CD), Digital Versatile
Disk (DVD).
3.
Nearline/semi terkoneksi maksudnya adalah
ytempatsimpan arsip elektronik masih sedikit membutuhkan interaksi manusia,
yaitu jika arsip elektronik dibutuhkan untuk digunakan maka pengguna tidak
dapat langsung mengambilnya tetapi harus mengambil media simpan tersebut
sendiri atau perlu sedikit bantuan dari pihak lain namun tidak diperlukan
adanya registrasi maupun administrasi atau bisa langsung diambil. Media yang
cocok untuk digunakan adalah harddisk eksternal. Harddisk eksternal seperti
harddisk jaringan yaitu tempat simpan dengan bentuk eksternal namun tidak
dilengkapi dengan koneksi jaringan sehingga tidak terhubungdalam jaringan.
Berdasarkan ISO
2018509-1.1 tentang Penyimpanan Arsip Statis Elektronik, terdapat tiga cara
untuk mengimplementasikan standar penyimpanan:
1.
Seluruh data (dan indeksnya) disimpan di dalam disk WORM (write one, read
many yaitu teknologi disk optic yang
hanya dapat digunakan untuk menyimpan data sekali, tetapi data tersebut dapat
dibaca berkali-kali). Disk WORM tidak mempunyai standar, tidak seperti CD-ROM.
WORM disebut juga CD-R (implementasi jenis I)
2.
Hanya seas
yang disimpan pada disk WORM,
data disimpan dalam jenis penyimpanan lain (implementasi jenis II)
3.
Tidak ada disk WORM yang digunakan di dalam penyimpanan arsip (implementasi
jenis III).
V.
Penentuan
Retensi
Arsip Nasional
Australia memberikan suatu cara bagaimana menentukan retensi arsip elektronik
dengan mengidentifikasi kemungkinan tanggal penentu dan kalkulasi tanggal
evaluasi dari penentuan tanggal tersebut, atau mengidentifikasi arsip yang
memiliki nilai guna sekunder dan menentukan tanggal evaluasinya.
Berdasarkan ISO
2018509-1.1 tentang Penyimpanan Arsip Statis Elektronik, jadwal retensi harus:
1.
Dibuat untuk setiap jenis informasi
2.
Disetujui oleh seluruh unit kerja yang
terkait dan pejabat di dalam organisasi,
3.
Disetujui setelah mencari bantuan hukum
untuk menjamin bahwa masalah hukum dapat diselesaikan,
4.
Seluruh sistem dan dokumentasi prosedural
yang dibuat harus tercakup didalam jadwal retensi,
5.
Meliputi kebijakan organisasi untuk dapat
dievaluasi secara tetap,
6.
Meliputi kebijakan organisasi untuk mengontrol
pemusnahan informasi,
Menurut
Saffady, apabila dibuat dan diimplementasikan secara tepat, maka jadwal retensi
akan:
1.
Menjamin ketersediaandan kegunaan seri arsip
elektronik tertentu untuk jangka waktu tertentu, sehingga arsip itu dapat
menjadi bahan referensi atau diproses kembali dimasa yang akan datang;
2.
Menjamin kesesuaian dengan ketentuan
pengelolaan arsip elektronik yang disebutkan di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
Menjamin bahwa arsip yang diperlukan untuk
kepentingan bahan bukti akan tersedia untuk dan memfasilitasi pemenuhan
permintaan dan permohonan hukum lainnya;
4.
Mencegah pemusnahan arsip elektronik oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan demikiaan menghindari masalah
hukum yang berkaitan dengan tindakan tersebut;
5.
Membuat efektifitas penggunaan alat dan
media penyimpanan untuk arsip elektronik untuk mengidentiikasi series arsip yang sesuai untuk
penyimpanan on-line dan off-line;
6.
Meminimalisasi ketentuan penyimpanandengan
pemusnahan (menghapus atau membuang) arsip elektronik yang sudah tidak
diperlukan lagi;
7.
Mengeluarkan disk magnetik, pita mafnetik, rewritable
optical disk, dan media rekam lainnya untuk digunakan kembali, dengan
memperkecil pengeluaran (biaya) untuk media baru.
VI.
Pemeliharaan
dan Perlindungan Arsip Elektronik
Informasi yang terdapat
dalam arsip elektronik dapat dengan mudah diubah, dimodifikasi, dihapus, baik
secara sengaja atau tidak sengaja yang dilakukan oleh manusia ataui dirusak
oleh suatu sebab seperti virus yang merusak file. Disamping itu usia atau daya
tahan fisik baik magnetik maupun optic memiliki keterbatasan. Terutama apabila
semakin sering digunakan oleh banyak pengguna.
Informasi arsip
elektronik dapat dilihat dan dibaca dengan mudah oleh banyak pengguna bila
mereka mengetahui nama filenya. Dalam suatu database, komputer bisa diakses
untuk melihat file yang ada. Bahkan mungkin pula merubah atau menghapus file.
Menurut Saffady,
pengamanan arsip elektronik dimaksudkan untuk mencegah bahaya yang diakibatkan
oleh:
1.
Kejahatan atau pemusnahan yang tidak
terduga;
2.
Pencurian atau salah penempatan;
3.
Korupsi melalui modifikasi yang tidak sah;
4.
Penutupan oleh pihak yang tidak berwenang.
Oleh
karena itu, ada beberapa elemen dalam program kontrol risiko yang efektif untuk
arsip elektronik:
1.
Kesadaran yang tinggi dalam hal risiko yang
dituangkan di dalam kebijakan dan prosedur.
2.
Pedoman kontrol risiko yang disebarkan
secara luas.
3.
Lingkungan penyimpanan yang aman untuk kopi
arsip elektronik:
a.
Menghindari bahaya dari fisik dan iklim
b.
Mencegah dari entri yang tidak sah
c.
Mengunci area penyimpanan ketika tidak
digunakan
d.
Melindungi dari kerusakan elektronik
4.
Pengawasan kopi arsip elektronik.
5.
Perlindungan dari gangguan elektronik:
a.
Membatasi akses ke peralatan komputer
b.
Mematikan dan mengunci peralatan apabila
tidak digunakan
c.
Mengontrol akses dengan paswords dan identitas personal
d.
Mengimplementasi perlindungan dari virus.
VII.
Penyusutan
ISO 15489-1 tentang Record
Management menjelaskan tentang implementasi penyusutan. Otoritas penyusutan
yang mengatur pemindahan arsip dari sistem
yang beroperasi harus diaplikasikan untuk arsip secara rutin dan
sistematis, dalam aktivitas bisnis yang dijalankan. Tindakan penyusutan
mencakup:
1.
Pemusnahan secara fisik, termasuk
menghapusnya
2.
Retensi untuk periode berikutnya dalam unit
kerja
3.
Pemindahan ke tempat penyimpanan atau media
yang sesuai di bawah pengawasan organisasi
4.
Pemindahan ke organisasi lain yang
bertanggung jawab untuk aktivitas bisnis melalui restrukturisasi, penjualan
atau privatisasi
5.
Pemindahan ke tempat penyimpanan yang
dikelola atas nama organisasi oleh pihak ketiga yang memiliki kontrak
persetujuan yang sesuai
6.
Pemindahan tanggung jawab untuk mengelola ke
otoritas yang telah ditunjuk sementara penyimpanan fisik arsip tetap dilakukan
oleh organisasi pencipta
7.
Permintaan ke lembaga kearsipan, atau
8.
Pemindahan ke otoritas kearsipan statis
eksternal.
Prinsip-prinsip
berikut ini harus mengatur pemusnahan fisik arsip.
1.
Pemusnahan harus selalu diotorisasi
2.
Arsip yang berkaitan dengan proses
pengadilan atau penyelidikan yang sedang berlangsung tidak dapat dimusnahkan
3.
Pemusnahan arsip harus dilaksanakan dengan
tetap menjaga konfidensialitas informasi yang ada di dalamnya
4.
Seluruh kopi arsip yang diotorisasi untuk
pemusnahan, meliputi kopi keamanan, kopi preservasi dan copi backup, harus dimusnahkan.
VIII.
Manfaat
Arsip Elektronik
1.
Cepat ditemukan dan memungkinkan pemanfaatan
arsip atau dokumen tanpa meninggalkan meja kerja.
2.
Pengindeksan yang fleksibel dan mudah
dimodifikasi berdasarkan prosedur yang telah dikembangkan akan menghemat
tenaga, waktu dan biaya.
3.
Pencarian secara full-text, dengan mencari
file berdasarkan kata kunci maupun nama dan menemukannya dalam bentuk full text
dokumen.
4.
Kecil kemungkinan file akan hilang, hal ini
karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau mencetaknya tanpa dapat
mengubahnya. Kita dapat mencarinya bedasarkan kata atau nama file jika tanpa
sengaja dipindahkan. Tentunya ada prosedur unutk membackup ke dalam media lain,
misalnya CD atau external hard disk.
5.
Menghemat tempat, dengan kemampuan 1 CD-RW
berkapasitas 700 MB akan mampu menyimpan dokumen dalam bentuk teks sebanyak ±
7000 lembar (1 lembar setera dengan 100 KB dalam format PDF) atau ±700 foto (1
foto setara dengan 1 Mb dalam format JPEG).
6.
Mengarsip secara digital, sehingga risiko
rusaknya dokumen kertas atau buram karena usia dapat diminimalisir karena
tersimpan secara digital. Juga berisiko akan berpindahnya dokumen ke folder
yang tidak semestinya tau bahkan hilang sekalipun akan aman karena disimpan
secara digital.
7.
Berbagi arsip secara mudah, kerena berbagi
dokumen dengan kolega maupun klien akan mudah dilakukan memalui internet.
8.
Meningkatkan keamanan, karena mekanise
kontrol secara jelas dicantumkanpada buku pedoman pengarsipan secara
elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi relatif sulit untuk
mengaksesnya.
9.
Mudah dalam melakukan recovery data, dengan
memback-up data ke dalam media penyimapanan yang compatible. Bandingkan dengan
men-recovery dokumen kertas yang sebagian terbakar atau terkena musibah banjir
ataupun pencurian, pemback-upan akan sulit dilakukan lagi.
IX.
Problema
Legalitas Arsip Elektronik
Kendala-kendala tentang
legalitas Arsip elektronik adalah karena terbatasnya Peraturan Pemerintah dalam
hal pemahaman yakni :
1.
Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur legalitas
untuk Arsip-arsip elektronik yang pada proses awal penciptaannya menggunakan
computer.
2.
Peraturan Pemerintah ini berlaku dan
diterapkan bagi dokumen Arsip yang ada dan tercipta di lingkungan.
X.
Pengaruh
Teknologi Informasi Terhadap Organisasi
Pengaruh langsung
adalah “peningkatan kecepatan, ketepatan, akurasi dan kemudahan”. Contoh :
1.
Pengiriman surat secara elektronis hanya
memerlukan waktu singkat →email.
2.
Pencairan informasi dapat dilakukan secara
seketika melalui internet → browsing
3.
Ketelitian hasil perhitungan bisa
ditingkatkan → komputasi numeris
4.
Pengelolaan data dalam jumlah besar dapat
dilakukan dengan mudah → basis data TI tidak hanya mempermudah
manusia dalam bekerja, berkomunikasi dan menikmati hiburan, tetapi juga
menawarkan cara-cara baru didalam melakukan akativitas-aktivitas tersebut.
Contoh : Bekerja tanpa harus berkantor (Mobile dengan menggunakan
PDA-phone)
5.
Melayani public tanpa harus bertemu secara
langsung (Layanan public elektroniks)
6.
Belajar tanpa harus hadir di kelas (Konsep
distance learning)
7.
Berjualan tanpa harus memiliki stok barang (
on-demand trading)
8.
Berbelanja tanpa harus melihat barang secara
fisik (on-line shopping).
Perkembangan di bidang
kearsipan dirasakan sangat lambat jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi
yang secara langsung ataupun tidak langsung menghasilkan Arsip yang cenderung
selalu berubah. Untuk itu para pengelola kearsipan hendaknya selalu tanggap dan
mengikuti perkembangan tersebut dan sedapat mungkin agar dapat dimanfa`tkan
untuk kegiatan kearsipan.
XI.
KESIMPULAN
Arsip
elektronik merupakan informasi yang terkandung dalam file dan media elektronik,
yang dibuat, diterima, atau dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan
menyimpannya sebagai bukti kegiatan.
Ada
empat prinsip dalam kerangka pelaksanaan manajemen arsip elektronik
menurut International
Council on Archives :
1.
Arsip elektronik harus masuk dalam daur
hidup system elelktronik yang menciptakan arsip untuk menjamin penciptaan dan
retensi arsip elektronik yang otentik, terpercaya dan terpelihara.
2.
Harus ada jaminan bahwa penciptanya
menciptakan arsip yang otentik, terpercaya dan terpelihara.
3.
Adanya proses penilaian arsip elektronik.
4.
Kebutuhan akan pemeliharaan dan pengaksesan
untuk menjamin arsip elektronik dapat tersedia, dapat diakses dan dimengerti.
Arsip
elektronik merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah di dalam suatu
format, dimana hanya computer yang dapat memprosesnya. Dibandingkan dengan
Arsip konvensional (kertas), arsip elektronik memiliki beberapa keuntungan
diataranya:
1.
Proses penemuan dan penyajian informasi yang
cepat dan lengkap.
2.
Akses dan penggunaan informasi oleh lebih
dari satu pengguna (multi user) dalam waktu yang bersamaan.
3.
Penyimpanan informasi lebih terpusat.
4.
Memiliki keakuratan dalam penyimpanan yang
tinggi.
Kelemahan
Arsip Elektronik
1.
Adanya peluang untuk memanipulasi file
(menciptakan, menyimpan, memodifikasi, atau menghapus) dalam segala cara.
2.
Kesulitan untuk berbagai file karena format
file maupun ketersedian jaringan maupun akses untuk berbagi file dengan yang
lain.
3.
Kemungkinan rusaknya file setiap saat tanpa
adanya indikasi terlebih dahulu, misalnya server terserang oleh virus atau
terhapusnya data secara permanen kerena tidak sengaja.
Dengan
adanya teknologi informasi, sangat mempengaruhi dalam keberhasilan mengelola
arsip. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai sarana
bantu dalam pengelolaan arsip terutama untuk jenis arsip konvensional
(non-elektronik), yang untuk seterusnya disebut dengan “otomasi
kearsipan”.
Teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini, bisa digunakan untuk
keperluan administrasi umum, kontrol fisik atas arsip, serta penggunaan lainnya
yang berkaitan dengan penciptaan, pemeliharaan dan penggunaan, serta penyusutan
arsip.
Dengan digunakannya komputer sebagai sarana kerja, dokumen kerja
perkantoran banyak yang dibuat, didistribusikan, digunakan, disimpan, serta
ditemukan kembali hanya dengan menggunakan komputer.
DAFTAR
PUSTAKA
Martono,
Boedi. 1990. Sistem Kearsipan Praktis: Penyusutan dan Pemeliharaan
Arsip. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sedarmayanti.
1992. Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern. Bandung:
Ilham Jaya Offset.
Wursanto,
Ig. 1991. Kearsipan 1 & 2. Yogyakarta: Kanisius.
ISO/CD
18509-1-1.(2005). (draf), Electronic
Archival storage.
http://galihaxzen.blogspot.co.id/2013/04/makalah-kearsipan.html
NICE Blogger!
BalasHapusTapi artikel tidak perlu mencantumkan BAB :(
Oke ibuu,, sudah saya perbaiki bu :)
Hapuscatatan kakinya gak ada ya???
BalasHapusIni lystia murid saya di SDN Mekarsari 1 dulu ya?
BalasHapus